Marine cargo insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.
Membicarakan marine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional. Pihak-pihak tersebut antara lain :
Buyer / Importir | : | Pihak yang membeli barang. |
Seller | : | Pihak yang menjual barang. |
Bank | : | Pihak yang memberi kredit. |
Shipping Co | : | Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut. |
EMKL | : | Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal. |
Freight Forwarding | : | Pihak jasa pengurusan ekport / import bagi tertanggung (eksportir / importir). |
PBM | : | Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya. |
Bea Cukai | : | Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah. |

Masih banyak lagi keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam perdagangan suatu barang. Oleh karenanya berbicara mengenai Marine Cargo Insurance adalah berbicara tentang kegiatan transaksi pengiriman barang-barang secara universal
Resiko-resiko yang dapat terjadi pada barang selama pengangkutan, antara lain :
– Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
– Penanganan barang secara kasar (rough handling)
– Kecurian atau perampokan.
– Kerugian akibat kesalahan bongkar muat barang.
– Packing barang tidak memenuhi syarat (standard)
– Tempat penimbunan barang tidak memenuhi syarat.
– Karena bahaya perang.
– Karena pemogokkan atau kerusuhan.
– Karena sifat alami dari barang itu sendiri.
– Karena terkontaminasi.
– Kesengajaan dari pihak-pihak terkait dalam pengiriman barang, dll.
Melindungi pengangkutan barang / cargo / kapal / pesawat anda di seluruh dunia
– Asuransi Pengangkutan Laut
– Asuransi Pengangkutan Darat
– Asuransi Pengangkutan Udara
– Asuransi Rangka Kapal
Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
Asuransi Pengangkutan Laut
Institute Cargo Clause “C”
Institute Cargo Clause “B”
Institute Cargo Clause “A”
Total Loss Only
Asuransi Pengangkutan Darat
Cover “A” DAI
Cover “B” DAI
Total Loss Only
Asuransi Pengangkutan Udara
Institute Cargo Clause “AIR”
Asuransi Rangka Kapal (HULL)
All Risks
Total Loss Only
Syarat-syarat kapal yang dapat digunakan untuk pengangkutan barang :
– Kapal Besi Usia Masimal 25 tahun Minimum 100 GRT
– Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
– LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
– Kapal Kayu Maksimal 10 tahun Minimal 100 GRT
Data-data yang diperlukan :
– Nama & Alamat Tertanggung
– Jenis Barang
– Nilai Pertanggungan
– Route Pengangkutan
– Jenis Alat Angkut
Keunggulan yang ditawarkan oleh Asuransi Sinar Mas :
Pelayanan / Service
– Pelayanan polis one day service
– Pelayanan klaim yang cepat
Luas Jaminan & Rate
– Luas Jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine.
– Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experince tertanggung selama ini).
Maintain ke Tertanggung / Relationship
– Dengan kunjungan rutin ke tertanggung tiap bulannya.
– Evaluasi rate terhadap existing client setiap tahun.
Database program Marine Cargo yang handal
– Adanya program Marine Cargo yang handal.
– Mempunyai statistik client berdasarkan karakteristik barang yang di asuransikan, klaim record, jaminan, dll.
– Adanya buku-buku / literatur yang lengkap sebagai penunjang cepatnya administrasi marine cargo.
– Online system antara program marketing, underwriting dan klaim.